LUBUKLINGGAU – Polisi menangkap seorang pria berinisial SY berusia 32 tahun karena m#mbakar rumah mertuanya yang berujung 11 rumah ikut t#rbakar di Jalan Maluku, Kecamatan Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Aksi nekat m#mbakar rumah itu dilakukan tersangka karena tak terima digugat cerai oleh istrinya. Akibat insiden itu, kerugian materil diperkirakan mencapai 2 miliar rupiah.













