GORONTALO – Polres Gorontalo menetapkan guru Madrasah Aliyah Negeri Kabupaten Gorontalo berinisial DH berusia 57 tahun sebagai tersangka. Setelah melakukan tindak asusila terhadap siswi berinisial PP 17 tahun yang video viral di media sosial.
Dari pemeriksaan polisi, diketahui bahwa modus tersangka yakni menjalin hubungan asmara dengan korban dan kerap membantu tugas sekolah serta memberikan perhatian lebih ke korban.
Selengkapnya di Youtube Official UTV – [Klik Video di Atas]
Pewarta : Tim UTV
Editor : Abdi Perdana













