TANJUNGPINANG – Partai Golkar menggugat hasil pemilihan Wakil Walikota Tanjungpinang sisa masa jabatan 2018-2023 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Golkar menilai terdapat kejanggalan dari proses pemilihan Wakil Walikota Tanjungpinang, di DPRD Tanjungpinang, belum lama ini.
Laporan : M Chairuddin
Editor : Aji Anugraha
Selengkapnya, Tonton Vide di atas
Tonton Juga : [EKSKLUSIF] Miliaran Rupiah Untuk Pelabuhan Mangkrak