JAKARTA – Pemerintah membuat kebijakan baru terkait pemotongan gaji bagi karyawan swasta sebesar 3 persen untuk tabungan perumahan rakyat atau tapera.
Menanggapi atas berbagai respon dari masyarakat terkait pemotongan gaji tersebut, Presiden Jokowi mengatakan peraturan terkait Tapera ini sama halnya dengan pemberlakuan kebijakan penerima bantuan iuran badan penyelenggara jaminan kesehatan atau BPJS yang dulu sempat ramai dikritik publik.
Jokowi menjelaskan pemerintah telah melakukan perhitungan yang matang sebelum menetapkan kebijakan tersebut.
Selengkapnya di Youtube Official UTV – [Klik Video di Atas]
Pewarta : Tim UTV
Editor : Abdi Perdana
