TANJUNGPINANG – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial TF 29 tahun dan AT 30 tahun, ditangkap Unit Jatanras Polresta Tanjungpinang
di kediamannya di Kampung Baru, Tanjungpinang pada Rabu 15 Maret.
Pewarta : Ardiansyah Putra
Editor : Abdi Perdana













