KARIMUN – Setelah 16 hari ditahan oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia atau APMM. Nelayan asal Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, A Huat berusia 54 tahun akhirnya bisa kembali ke tanah air.
Pemulangan ini berhasil dilakukan setelah negosiasi intensif melalui konsulat Jenderal Republik Indonesia Atau Kjri Johor Bahru, Malaysia.
Selengkapnya di Youtube Official UTV – [Klik Video di Atas]













