BINTAN – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau atau Disnakertrans Kepri, menemukan sebanyak 30 tenaga kerja asing atau TKA yang tidak memiliki dokumen kerja resmi, saat melakukan razia di PT Huaqiang Konstruksi Indonesia, kawasan industri Galang Batang, Kabupaten Bintan.
Berdasarkan pengakuan para TKA itu, mereka telah bekerja selama dua bulan.













