TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota Tanjungpinang memberlakukan kebijakan menggembok kendaraan warga, yang berkerumun di tempat-tempat keramaian.
Upaya ini dirasa pemerintah setempat efektif untuk mengurangi kerumunan masyarakat, yang berpotensi menyebarluaskan penularan Covid-19.
Dinas Perhubungan di Tanjungpinang menyiapkan 100 gembok, bagi pelaku kerumunan yang dianggap melanggar surat edaran walikota.
Laporan : Engesti Pedro
Editor : Fara Verwey