Batam – Aktivis media sosial ssal Batam, Yusril Koto, menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau I-T-E, pada pada Kamis 10 Juli 2025.
Atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum itu, terdakwa Yusril Koto menyampaikan keberatannya/ terutama terkait tempat kejadian perkara dan tanggal kejadian yang menurutnya tidak sesuai.













