JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029, Abdul Aziz, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah senilai 126,3 miliar rupiah.
KPK juga menyebut bahwa Abdul Aziz diduga meminta fee dari proyek itu sebesar 9 miliar rupiah.













