[Video] BPOM Umumkan Dua Perusahaan Farmasi Gunakan EG dan DEG Berlebih

  • Bagikan

JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan BPOM RI mengumumkan dua perusahaan farmasi yang melanggar persyaratan keamanan, khasiat dan mutu.

Dua perusahaan itu yakni PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.

Pewarta : Tim UTV
Editor : Abdi Perdana

  • Bagikan

Kolom Komentar