JAKARTA – Kepala Badan Kepegawaian Negara atau BKN Zudan Arif Fakrulloh menegaskan. Larangan Aparatur Sipil Negara pindah instansi selama 10 tahun sejak diangkat. Apabila ASN melanggar aturan maka dianggap mengundurkan diri.
Selengkapnya di Youtube Official UTV – [Klik Video di Atas]