BATAM – Badan Kehormatan atau BK DPRD Tanjungpinang menghentikan laporan. Terkait dugaan perselingkuhan anggota DPRD berinisial D yang diputuskan pada 11 Februari 2025.
Setelah mempelajari, BK DPRD Tanjungpinang menilai laporan tersebut tidak memiliki cukup bukti sehingga diputuskan tidak ditindaklanjuti.
Selengkapnya di Youtube Official UTV – [Klik Video di Atas]













