BINTAN – Seorang pria beristri yang juga pekerja subkontraktor di PT Bintan Alumina Indonesia berinisial MS berusia 35 tahun, nekat melakukan tindak pidana p3nc4bvlan terhadap anak yang masih berusia 14 tahun.
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah warung tempat korban bekerja di wilayah Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.













