Tanjungpinang – WD, ASN di lingkungan Stasiun Karantina Ikan, Pengendalain Mutu Dan Keamanan Hasil Perikanan, Batam, Kepulauan Riau yang terjaring operasi tangkap tangan, Polda Kepri, terancam hukuman penjara seumur hidup.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, menyangkakan tersangka pungli ekspor udang faname, berinisial WD, diduga melanggar pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam pasal itu, disebutkan WD terancam pidana seumur hidup atau denda Rp 1 Miliar.
Laporan : Kantor Berita Antara
Editor : Aji Anugraha