Tanjungpinang – Pemerintah Kota Tanjungpinang melarang Aparatur Sipil Negara, ASN, dilingkungannya mengambil cuti dan bepergian keluar daerah sejak Senin 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.
[Video] ASN Pemkot Tanjungpinang Dilarang Cuti Natal dan Tahun Baru
PLAY ON YOUTUBE
