BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memperpanjang waktu libur, atau cuti tambahan, pada hari raya Idul Fitri 2022.
Selain itu, ASN juga dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.
BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memperpanjang waktu libur, atau cuti tambahan, pada hari raya Idul Fitri 2022.
Selain itu, ASN juga dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.