KARIMUN – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karimun menuntut 3 Warga Negara Asing asal India yang merupakan terdakwa kasus narkotika. Dengan hukuman mati dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Karimun, pada Senin 24 Maret 2025.
Ketiga warga India sebelumnya didakwa terbukti menyelundupkan narkoba jenis sabu dari Malaysia dengan berat sekitar 106 kilogram.
Selengkapnya di Youtube Official UTV – [Klik Video di Atas]
