[U-NEWS] Belum Ada Pergerakan Pinjol Di Kepri | U-NEWS EDISI 20 OKTOBER 2021

  • Bagikan
PLAY ON YOUTUBE

U-NEWS EDISI 20 OKTOBER 2021

Program U-NEWS merupakan program media Ulasan TV bagian dari Ulasan Network yang memberikan informasi yang bermakna kepada Anda mengenai sejumlah peristiwa menarik di tanah air. Dan inilah U-NEWS selengkapnya :

Segmen 1:
Tanjungpinang – Apa jadinya saat pelawak nasional, seperti Komeng, Jarwo Kwat, dan Rudi Sipit, menyaksikan Stand Up Comedy Ala Melayu. Pecah, itulah yang terjadi, dalam kompetisi Stand Up Comedy Ala Melayu, yang digelar oleh Balai Pelestarian Nilai Budaya, BPNB, Kepulauan Riau, pada Selasa, 19 Oktober malam, di Tanjungpinang.

Segmen 2:
Batam – Kepala OJK Provinsi Kepri, Rony Ukurta Barus, memastikan  pihaknya belum pernah menerima aduan masyarakat, terkait keberadaan pinjaman online, baik legal maupun ilegal.

Segmen 3:
Natuna – Pemerintah mengundur pengumuman hasil ujian Seleksi Kompetensi Dasar, Calon Pegawai Negeri Sipil, dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, non guru 2021, hingga November mendatang.

Segmen 4:
Banjarmasin – Polsekta Banjarmasin Utara, Polresta Banjarmasin, jajaran Polda Kalimantan Selatan, berhasil meringkus pelaku pencurian motor, bermodus tawaran lowongan pekerjaan.

Segmen 5:
Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, telah mengeluarkan panduan pelaksanaan konser di tengah pandemi Covid 19. Dalam panduan tersebut, penyelenggaraan konser, wajib mengikuti aturan Cleanliness Health Safety Environment.

Segmen 6:
Jakarta – Menpora, Zainudin Amali, membuat warganet meradang, setelah menyebut publik tak mengenal ganda putra kebanggan Indonesia, Fajar dan Rian, pada sesi wawancaranya, di salah satu stasiun televisi.

Segmen 7:
Sydney – New South Wales, Sydney, Australia menerapkan pelonggaran kepada warganya di masa pandemi covid 19 ini. Dikarenakan negara bagian di Australia ini, telah melampaui target cakupan vaksinasi Covid 19.

Segmen 8:
Mesir – Otoritas Mesir, menerapkan aturan larangan masuk ke tempat kerja, bagi warganya yang belum menjalani vaksinasi. Larangan ke tempat kerja bagi para karyawan itu, mulai diberlakukan 15 November mendatang.

 

Terima kasih telah menyaksikan informasi yang kami sajikan. Tetap saksikan U-NEWS edisi selanjutnya, salam sehat, sampai jumpa.

  • Bagikan

Kolom Komentar