TANJUNGPINANG – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, di kota Tanjungpinang, provinsi Kepulauan Riau, diikuti dengan penyekatan di sejumlah pintu perbatasan kota. Tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta Dinas Kesehatan kota Tanjungpinang, melakukan penjagaan serta pemeriksaan di sejumlah titik penyekatan ini.
Laporan : UTV
Editor : Aji Anugraha