[VIDEO] Kenapa Residivis Tua Bunuh Lagi Saat Bebas Bersyarat? | U-NEWS REPORTASE

  • Bagikan

U NEWS REPORTASE – Pasangan dalam hidup sejatinya menjadi tempat untuk berbagi suka dan duka. Namun, nasib tragis dialami Hersalena, wanita berusia kurang lebih 60 tahun, yang harus meregang nyawa di tangan suaminya sendiri, Nasrun DJ, yang sudah memasuki usia 68 tahun.

Pelaku merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2017. Ia bebas bersyarat pada bulan Agustus 2025. Namun, bukannya jera dan tidak melakukan perbuatan keji itu lagi, Nasrun justru kembali menghabisi istrinya sendiri lantaran sakit hati.

Kejadian itu bermula pada tanggal 25 Februari 2026. Hersalena ditemukan tewas tak bernyawa di dalam rumahnya sendiri oleh anaknya yang saat itu berada di rumah, sekitar pukul 19.00 WIB.

Sebelumnya, tetangga sudah merasa curiga karena terdengar suara gaduh dari rumah Nasrun. Ternyata menjadi awal mula hilangnya nyawa wanita 60 tahunan tersebut.

Bukan hanya dihilangkan nyawanya, Nasrun juga tega memutilasi kaki korban dan membuangnya di kawasan Kampung Bulang, Kota Tanjungpinang.

Namun, saat penelusuran lebih lanjut dilakukan, tidak ada satu pun tetangga yang mau membeberkan kejadian maupun keseharian Nasrun setelah ia bebas dari Lapas Kelas I Tanjungpinang.


Lokasi – Tanjungpinang

Pewarta : Ardiansyah Dan Andri
Editor : Fakhry. N

  • Bagikan

Kolom Komentar