JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pemberlakukan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12 persen mulai hari ini Rabu 1 Januari 2025. PPN 12 persen itu hanya berlaku untuk barang dan jasa kategori mewah. Atau masuk dalam objek Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atau PPNBM.
Sementara barang kebutuhan pokok dan jasa yang tidak dikenakan ppn seperti beras, jagung, buah-buahan hingga jasa pendidikan.
Selengkapnya di Youtube Official UTV – [Klik Video di Atas]













