BINTAN – Polres Bintan berhasil menangkap satu pelaku lagi berinisial NB (30) terduga pelaku pencabulan terhadap anak berusia 12 tahun di Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
Kasatreskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan Limbong menjelaskan, dari pengembangan terhadap pelaku sebelumnya yang telah ditangkap, polisi berhasil menangkap pelaku di rumahnya di daerah Kijang pada 3 Juni 2024 lalu.
Dari pemeriksaan polisi, pelaku sempat membawa korban ke salah satu wisma di Tanjungpinang.
Pelaku sendiri bekerja secara serabutan itu awalnya bertemu korban di kolong enam dalam keadaan lemas. Sementara menurut kesaksian korban, pelaku sempat melakukan perbuatan cabul, namun tidak sempat melakukan hubungan badan.
Selengkapnya di Youtube Official UTV – [Klik Video di Atas]
Pewarta : Ardiansyah Putra
Editor : Abdi Perdana













