[Video] Polresta Tanjungpinang Musnahkan Ganja Seberat 320,48 Gram

  • Bagikan

TANJUNGPINANG – Satuan Reserse Narkoba atau Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, memusnahkan barang bukti narkoba jenis ganja di Mapolresta Tanjungpinang. Pemusnahan tersebut berdasarkan penangkapan tersangka berinisial MSA 35 tahun yang berasal dari Tanjungpinang.

Pewarta : Ardiansyah Putra
Editor : Abdi Perdana

  • Bagikan

Kolom Komentar