TANJUNGPINANG – Satuan Reserse Narkoba atau Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, memusnahkan barang bukti narkoba jenis ganja di Mapolresta Tanjungpinang. Pemusnahan tersebut berdasarkan penangkapan tersangka berinisial MSA 35 tahun yang berasal dari Tanjungpinang.
Pewarta : Ardiansyah Putra
Editor : Abdi Perdana













