Jakarta – DPR bersama dengan pemerintah, KPU, Bawaslu, menyepakati jadwal tanggal penyelenggaraan pemilihan suara pemilu dan pilkada serentak tahun 2024.
Pemilu serentak dilaksanakan tanggal 14 Februari 2024, sedangkan pilkada serentak dijadwalkan digelar tanggal 27 November 2024.
Pewarta : Antara
Editor : Rindu Sianipar













