JAKARTA – Presiden Aksi Cepat Tanggap Ibnu Khajar mengakui, pihaknya mengambil 13,7 persen, dari donasi yang terkumpul, untuk operasional gaji pegawai.
Pemotongan dana untuk gaji dari donasi itu, dilakukan sejak tahun 2017 hingga 2021.
Pewarta : Muhammad Nurman
Editor : Abdi Perdana













