JAKARTA – Pengadilan Negeri Niaga Surabaya, mengabulkan gugatan yang dilayangkan PT Pstore Glow Bersinar Indonesia, atau PS Glow, terhadap penggunaan merek dagang MS Glow.
Pewarta : TIM UTV
Editor : Abdi Perdana
JAKARTA – Pengadilan Negeri Niaga Surabaya, mengabulkan gugatan yang dilayangkan PT Pstore Glow Bersinar Indonesia, atau PS Glow, terhadap penggunaan merek dagang MS Glow.
Pewarta : TIM UTV
Editor : Abdi Perdana
