TANJUNGPINANG – Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang menjatuhkan vonis terhadap Firman, terdakwa kasus penipuan dengan modus jual-beli dollar Singapura selama tiga tahun dan tiga bulan penjara.Dalam kasus ini, korban yang merupakan rekan bisnis terdakwa, menderita kerugian senilai delapan miliar rupiah.













