JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi KPK akhirnya menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara korupsi kuota haji. Yaqut ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2026 lalu.
Sebelumnya Yaqut sempat melawan KPK atas status tersangka dengan mengajukan pra peradilan Namun gugatan praperadilan telah ditolak oleh hakim.
