JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menyita sejumlah aset terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024 di era mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Meski telah menyita sejumlah uang dan aset dan menaikkan perkara ini ke penyidikan, KPK hingga kini belum menetapkan status tersangka kepada pihak-pihak yang diduga terlibat.
