BINTAN – Warga Binaan Pemasyarakatan atau WBP, Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, sudah diperbolehkan untuk dikunjungi oleh keluarganya, secara tatap muka.
Warga binaan diperbolehkan dikunjungi satu kali dalam seminggu.
Pewarta : Andri Dwi Sasmito
Editor : Abdi Perdana













