TANJUNGPINANG – Polresta Tanjungpinang menetapkan wanita berinsial MR (20) sebagai tersangka, usai membuang bayi perempuan yang baru dilahirkannya. Dengan cara memasukkan bayi itu ke dalam plastik lalu dibuang ke parit di dekat rumah kontrakannya.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Mohamad Darma Ardiyaniki menjelaskan, tersangka yang merupakan warga asal Kabupaten Lingga. Dan datang ke Kota Tanjungpinang sejak Desember 2023 lalu, untuk bekerja sebagai karyawan swasta.
Sementara bayi yang dilahirkan itu merupakan hasil hubungan gelap tersangka dengan pria lain.
Setelah hamil sembilan bulan, tersangka melahirkan sendiri bayi berjenis kelamin perempuan itu di rumah kontrakannya di jalan Pramuka, Lorong Bali, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari.
Lantaran takut dan malu diketahui tetangga, tersangka sengaja membuang bayi malang itu dengan cara memasukkannya ke dalam plastik lalu membuangnya ke parit. Padahal saat itu, tersangka masih dalam kondisi lemas setelah melahirkan.
Selengkapnya di Youtube Official UTV – [Klik Video di Atas]
Pewarta : Andri Dwi Sasmito
Editor : Abdi Perdana













