LOMBOK TENGAH – Lembaga Perlindungan Anak Kota Mataram melaporkan kasus pernikahan anak dibawah umur yang viral di media sosial ke Polres Lombok Tengah. Pernikahan antara siswi SMP berinisial YL berusia 15 tahun dengan siswa SMK berinisial RN berusia 17 tahun itu, sebelumnya telah dicegah oleh perangkat desa, namun keluarga tetap melangsung pernikahan tersebut.












