JAKARTA – Pelaku intelektual pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua yakni Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati, sementara
istrinya Putri Candrawathi divonis hakim 20 tahun penjara. Namun dalam sidang pembacaan vonis kemarin,
motif atau alasan dari pembunuhan berencana itu tidak diungkap.
Pewarta : Tim UTV
Editor : Abdi Perdana













