JAKARTA – TNI Angkatan Darat resmi menahan Serda Heri, Bintara Pembina Desa atau Babinsa Kelurahan Utan Panjang, Jakarta Pusat, usai terbukti melakukan pelanggaran disiplin terkait tuduhan terhadap Suderajat 49 tahun, pedagang es gabus yang dituding menggunakan bahan spons dalam dagangannya.













