Jakarta – Tiga tersangka teroris Fariq Ahmad Okbah, Ahmad Zain An-Najah dan Anung Al-Hamat diduga berkaitan dengan praktik pendanaan Terorisme melalui yayasan untuk membantu pendanaan Jamaah Islamiah (JI)
Atas tindakan tersebut, Densus 88 antiteror Polri menerapkan Pasal 15 Juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2018 dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara
[Video] Tiga Teroris JI Terancam Pidana 15 Tahun Penjara
PLAY ON YOUTUBE