BINTAN – Sidang perdana kasus korupsi dana mangrove di Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, pada Kamis 20 Maret 2025 dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap tujuh terdakwa.
Dalam dakwaannya, Jaksa menguraikan jumlah dana yang diterima oleh para terdakwa dalam kasus ini. Mulai dari 30 juta hingga yang paling besar menerima 165 juta rupiah.
Selengkapnya di Youtube Official UTV – [Klik Video di Atas]













