TANJUNGPINANG – Dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman selama Sepuluh Tahun penjara terdakwa korupsi di badan usaha milik daerah Kabupaten Lingga, Risalasih mengajukan pembelaan diri. Dalam pembelaannya terdakwa merasa keberatan dengan tuntutan tersebut karena dinilainya terlalu berat.













