Karimun – Seorang pria asal Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, berinisial BI berusia 33 tahun, menemukan ratusan pil ekstasi saat mencari kerang, namun bukannya melaporkan temuannya ke polisi, pria tersebut malah menjual barang haram tersebut.













