BATAM – Pembacaan Vonis terhadap tiga terdakwa warga negara Indonesia dalam perkara penyelundupan s4bv seberat hampir dua ton, di Pengadilan Negeri Batam, pada Senin 9 Maret 2026, sempat diwarnai tangisan histeris dan teriakan ketidakadilan dari pihak keluarga terdakwa.
Majelis hakim sebelumnya menjatuhkan hukuman berbeda kepada ketiga terdakwa yakni Leo Candra Samosir, kru kapal Sea Dragon, divonis 15 tahun penjara. Sementara dua terdakwa lainnya, Richard Halomoan Tambunan selaku chief officer dan Hasiholan Samosir sebagai kapten kapal, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
