JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, sebagai tersangka dugaan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Selain SYL, KPK juga menetapkan dua pejabat di Kementan sebagai tersangka, yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta Direktur alat dan mesin pertanian Kementan.
KPK juga mengungkapkan, SYL bersama dua tersangka lainnya memeras para pejabat di Kementan, untuk menyerahkan sejumlah uang, dimana uang setoran tersebut, digunakan SYL untuk membayar cicilan mobil Alphard hingga kartu kredit.
Pewarta : Tim UTV
Editor : Abdi Perdana













