HALO SAHABAT ULASAN.TV – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi UU Pemilu terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A. Siapakah Almas?
Almas diketahui merupakan mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa). Almas telah lulus dan meraih gelar sarjana atau strata 1 (S1) dari Program Studi Ilmu Hukum, Unsa.
Almas mulai kuliah di Unsa pada semester Ganjil 2019 sebagai status peserta didik alias mahasiswa baru pada saat itu.
Almas bersama rekannya, Arkaan Wahyu yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) mengajukan judicial review atau uji materi atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke MK. Kedua mahasiswa itu mengajukan uji materi agar Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memenuhi syarat sebagai calon presiden (capres).
Baca Artikel Ulasan.TV di Google News
Pewarta : Tim UTV
Editor : Abdi Perdana













