JAKARTA – Badan Reserse Kriminal Atau Bareskrim Polri menangkap sebanyak 321 warga negara asing terkait sindikat jvdi online jaringan internasional, di Kawasan Perkantoran Di Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Pada Kamis 7 Mei 2026.
321 WNA itu terdiri dari 57 orang berasal dari China, 228 orang WN Vietnam, 11 orang WN Laos, 13 orang WN Myanmar, 3 orang WN Malaysia, 5 orang WN Thailand, dan WN Kamboja sebanyak 3 orang.
