Tanjungpinang – Tersangka dugaan penipuan masuk Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN, Vina Saktiani dituntut tiga tahun penjara, atas dugaan perkara penipuan tes masuk IPDN. Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum, Andriansyah pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu 27 Oktober 2021.
Laporan : Muhammad Chairuddin
Editor : Fara Verwey













