[VIDEO] Setelah Tambang Bauksit Kini Pasir Ancam Pemukiman Warga | U-NEWS REPORTASE

  • Bagikan

U NEWS REPORTASE – Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, Memiliki Sumber Daya Alam Yang Melimpah. Mulai Dari Biji Bauksit, Batu Granit Hingga Pasir.
Dulunya Banyak Pengusaha Dan Investor Papan Atas Yang Melirik Daerah Ini.

Sebelum Ada Larangan Tambang Bauksit Dan Pasir, Baik Darat Dan Laut, Daerah Ini Menjadi Ladang Bisnis Para Pengusaha Tambang. Namun Setelah Ada Larang, Satu Persatu Perusahaan Gulung Tikar Dan Pindah Ke Tempat Lain.

Meski Banyak Yang Hentikan Usaha Tambangnya, Masih Ada Perusahan Lokal Yang Melakukan Penambangan Pasir Darat Secara Legal, Salah Satunya Di Kecamatan Teluk Bintan Berada Di Kelurahan Tembeling Tanjung.

Tapi Sayangnya Potensi Tersebut Mengancam Masyarakat Setempat. Baik Masyarakat Yang Tinggal Di Kampung Mansur Kecil Maupun Kampung Bloreng. Ancaman Yang Dirasakan Oleh Masyarakat Setempat/ Adalah Dampak Lingkungan Dari Aktivitas Tambang Pasir Di Wilayah Tempat Tinggalnya.

Padahal, Lingkungan Di Indonesia Termasuk Di Kabupaten Bintan Dilindungi Oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH).
Seperti Apa Kondisinya.

Ikuti Tim U-News Reportase.

  • Bagikan

Kolom Komentar