[Video] Sejumlah Barang dan Jasa Dapat Insentif PPN

  • Bagikan

JAKARTA – Meskipun kenaikan PPN menjadi 11 persen mulai berlaku sejak 1 April, namun beberapa jenis barang dan jasa akan mendapatkan insentif berupa pembebasan pajak dari pemerintah.

Saat ini, Dirjen Pajak tengah menyusun peraturan pemerintah yang mengatur kebijakan tersebut.

  • Bagikan

Kolom Komentar