TANJUNGPINANG – Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Tanjungpinang mengakui bahwa aktivitas penimbunan di kawasan Pantai Suntuk belum mengantongi izin resmi dari instansi terkait. Untuk itu, Satpol Pp meminta kepada pemilik lokasi untuk membayar pajak penimbunan.













