Tanjungpinang – Unit Pelayanan Terpadu atau UPT Samsat Tanjungpinang memberikan sembako gratis kepada warga yang taat membayar pajak kendaraan bermotornya. Adapun sembako yang diberikan yakni berupa gula pasir sebanyak 1 KG.
Pemberian sembako ini juga bentuk perhatian dan kepedulian Samsat Tanjungpinang kepada para warga yang telah bersedia membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu, selain itu untuk meningkatkan kesadaran warga agar membayar pajak kendaraan.
Pemberian sembako ini merupakan kerjasama UPT Samsat bersama Jasa Raharja Perwakilan Tanjungpinang, dan berlaku dari tanggal 2 Juni hingga 5 Juni, diutamakan untuk warga yang membayar pajak di Kantor Samsat Tanjungpinang.
