TANJUNGPINANG – Seorang pemuda berinisial T berusia 21 Tahun,
diamankan anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA Satreskrim Polresta Tanjungpinang,
atas dugaan kasus RUDAPAKSA terhadap anak dibawah umur.
Pewarta : Rindu Sianipar
Editor : Abdi Perdana
